Senin, 01 November 2021

Perjalanan darat jalur Pantura dan Tol Semarang Surabaya pp

Kemarin tanggal 30 Oktober 2021 kami melakukan perjalanan ke Surabaya, beberapa waktu lamanya kami belum pernah melewati jalur pantai Utara Jawa/ Pantura. Mulai dari sepanjang Kaligawe di Semarang sampai dengan Demak, Pati dan Kudus. Hampir semua ruas jalan terdapat titik-titik perbaikan jalan. Umumnya jalan yang kami lalui itu diperbaiki dengan dibeton. Mungkin maksudnya supaya lebih kuat menopang beban penggunaan kendaraan yang sangat tinggi. Maklum, truk dan kontainer dengan tonase berton-ton setiap jam melintasi.

Perjalanan dari Semarang ke Surabaya kemarin memakan waktu beberapa jam, kalau dihitung kami mulai berangkat dari pukul 04.25 dan tiba di Surabaya pukul 11.30 , berarti sekitar 7 jam perjalanan. Kalau dibandingkan dengan berangkat menggunakan jalur toll Semarang Surabaya, memang selisih sekitar 3 jam. Penggunaan bahan bakar sedikit lebih banyak lewat toll, tetap secara biaya BBM kurang lebih sama. Waktu tiga jam dibandingkan dengan biaya toll yang sekitar 350 ribuan. Kalau pulang pergi, lumayan juga sekitar 700 ribuan mesti keluar dari kocek. Memang ada plus minusnya selain waktu, dan tenaga yang terkuras selama menyetir di Pantura memang beda. Apalagi kalau kalian berangkat terlambat/ kesiangan, pastilah akan disambut kemacetan jalur Pantura sebagai akibat perbaikan kualitas jalannya.  

Biaya bahan bakar pastilah akan keluar 400 ribuan, jika ditambah toll pp yang 700 ribuan sudah pastilah biaya Rp 1 jutaan untuk perjalanan darat. Kalau mau menghemat, berangkatlah pagi-pagi lewat jalur pantura sehingga tidak terjebak kemacetan parah. Mudah-mudahan proses perbaikan jalan yang rencananya kelar bulan Desember 2021 segera tuntas. Menghemat biaya , perjalanan yang murah, nyaman, dan lancar. Sepertinya masih jauh dari harapan? 

Selasa, 20 Juli 2021

Tugas pengamanan Satuan Polisi Pamong Praja

 Beberapa hari yang lalu saya membaca dan melihat laporan televisi, terkait dengan penegakan disiplin masyarakat yang dilakukan oleh Satpol PP di beberapa wilayah di Indonesia. Beberapa yang terangkat dalam media sosial/ pemberitaan nasional adalah pelaksanaan pengamanan yang dilakukan cenderung penuh dengan kekerasan. Maksudnya, masyarakat diminta untuk mengikuti aturan. Aturan pemerintah daerah setempat tentunya. Terlepas dari segala tindakan dalam rangka pengamanan. Mari kita lihat apa sih Satpol PP 

"Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. ... melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah" 

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2010 di katakan bahwa Satpol PP melaksanakan perintah sesuai dengan aturan dan normal sosial dan wajib. Oleh sebab itu, tindakan Satpol PP tentu saja tidak dibenarkan ketika melakukan tindakan kekerasan kepada masyarakat.  

Kemudian penulis mencoba melakukan jajak pendapat dengan hasil sebagai berikut : https://twitter.com/Jerry1704/status/1416987434261254144?s=19  . 

Dari hasil penelusuran kepada jajak pendapat tersebut, dipastikan bahwa masyarakat menilai Satpol PP dalam melakukan tindakan belum mengikuti aturan yang ada. Itulah sebabnya ketika bertindak atau melakukan tindakan terjadi banyak penyimpangan. Untuk itu, ada baiknya Dinas yang menaungi Satpol PP untuk melakukan perubahan-perubahan sehingga Satpol PP menjadi sebuah lembaga yang menjadi bagian aparatur penertiban masyarakat yang disegani dan selalu berpegang teguh pada aturan-aturan yang berlaku.