Beberapa hari yang lalu saya membaca dan melihat laporan televisi, terkait dengan penegakan disiplin masyarakat yang dilakukan oleh Satpol PP di beberapa wilayah di Indonesia. Beberapa yang terangkat dalam media sosial/ pemberitaan nasional adalah pelaksanaan pengamanan yang dilakukan cenderung penuh dengan kekerasan. Maksudnya, masyarakat diminta untuk mengikuti aturan. Aturan pemerintah daerah setempat tentunya. Terlepas dari segala tindakan dalam rangka pengamanan. Mari kita lihat apa sih Satpol PP
"Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. ... melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah"
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2010 di katakan bahwa Satpol PP melaksanakan perintah sesuai dengan aturan dan normal sosial dan wajib. Oleh sebab itu, tindakan Satpol PP tentu saja tidak dibenarkan ketika melakukan tindakan kekerasan kepada masyarakat.
Kemudian penulis mencoba melakukan jajak pendapat dengan hasil sebagai berikut : https://twitter.com/Jerry1704/status/1416987434261254144?s=19 .
Dari hasil penelusuran kepada jajak pendapat tersebut, dipastikan bahwa masyarakat menilai Satpol PP dalam melakukan tindakan belum mengikuti aturan yang ada. Itulah sebabnya ketika bertindak atau melakukan tindakan terjadi banyak penyimpangan. Untuk itu, ada baiknya Dinas yang menaungi Satpol PP untuk melakukan perubahan-perubahan sehingga Satpol PP menjadi sebuah lembaga yang menjadi bagian aparatur penertiban masyarakat yang disegani dan selalu berpegang teguh pada aturan-aturan yang berlaku.