Kamis, 26 Agustus 2010

Perspektif Agribisnis Indonesia


Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP)

Latar belakang diadakannya program PUAP adalah berdasarkan data BPS tahun 2006 jumlah penduduk miskin diperdesaan tercatat 39,05 juta jiwa. Jumlah penduduk miskin di Indonesia pada umumnya berada di sektor pertanian dan perdesaan.
Program PUAP merupakan program terobosan yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian untuk penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja diperdesaan, sekaligus mengurangi kesenjangan pembangunan di pusat dan di daerah serta antar sub sektor. PUAP merupakan program yang terintegrasi dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang dikoordinasikan oleh Kantor Menteri Koordinator Bidang Kesra.
Permasalahan yang terjadi selama ini adalah sangat lambatnya perkembangan usaha agribisnis sebagai penggerak ekonomi perdesaan yang disebabkan oleh terbatasnya akses petani terhadap permodalan, sarana produksi, IPTEK dan pasar. Kelembagaan agribisnis di perdesaan juga lemah sehingga belum dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi mitra lembaga keuangan (bank dan non-bank) maupun pasar.
Oleh sebab itu PUAP bertujuan : (1.) Menumbuhkembangkan usaha agribisnis untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran diperdesaan; (2.) Meningkatkan kinerja program-program pemerintah (pusat dan daerah) di sektor pertanian yang telah ada sebelumnya, utamanya dalam memberikan akses permodalan untuk mendukung usaha agribisnis perdesaan; (3.) Memberdayakan kelembagaan petani dan ekonomi perdesaan dalam pengembangan kegiatan usaha agribisnis; (4.) Meningkatnya fungsi kelembagaan ekonomi petani menjadi jejaring atau mitra lembaga keuangan (Bank dan non Bank) dalam rangka akses ke permodalan.
Sasaran PUAP adalah (1) 10.000 desa miskin/tertinggal yang mempunyai potensi pertanian; (2.) 10.000 Gapoktan/embrio gapoktan/kelembagaan/embrio kelembagaan ekonomi perdesaan, diutamakan yang dimiliki dan dikelola oleh petani; (3.) Petani (pemilik dan atau penggarap) skala kecil, buruh tani dan rumah tangga tani miskin; (4.) Pelaku usaha agribisnis yang mempunyai transaksi hasil usaha harian, mingguan, maupun musiman.


Kajian ekonomi terhadap program PUAP

            Pengembangan usaha agribisnis perdesaan merupakan jawaban atas permasalahan ekonomi yang timbul akibat kekeliruan strategi pembangunan ekonomi di masa lalu dan juga krisis ekonomi yang berkepanjangan. Masalah yang timbul dari pembangunan ekonomi adalah timbulnya pengangguran, pendapatan yang rendah, pencemaran lingkungan hidup (mutu hidup rendah), ketimpangan pembangunan pusat dan daerah.
            Permasalahan yang timbul tersebut perlu dijawab dengan melakukan konsentrasi pembangunan atau pengagendaan baru strategi pembangunan, namun diharapkan jawaban terhadap permasalahan itu tidak menimbulkan masalah baru yang lebih berdampak buruk daripada kondisi sebelumnya. Oleh karena itu PUAP merupakan salah satu alternative dalam menjawab permasalahan yang ada karena : (1.) Pengembangan agribisnis mempunyai dampak luas terhadap perekonomian masyarakat, (2.) Tidak memerlukan biaya tambahan, sehingga tidak membebani anggaran negara yang saat ini sudah cukup berat, (3.) usaha agribisnis bukan hal baru bagi masyarakat, utamanya masyarakat di daerah perdesaan, (4.) usaha agribisnis dapat bersinergi dengan bidang lainnya, sehingga ke depan dapat dijamin terbentuk kekuatan ekonomi masyarakat yang tangguh, dan bebas dari ketergantungan.
Pengembangan usaha agribisnis juga mengandalkan sumber daya yang ada pada setiap daerah, akomodatif terhadap kualitas Sumber Daya Manusia yang beragam, dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri (swasembada pangan) yang pada akhirnya mampu untuk menciptakan pasar tidak hanya di dalam negeri juga di luar negeri (orientasi ekspor) yang dapat menghasilkan devisa bagi negara.
            Kecenderungan terjadinya kelangkaan sumber pangan dunia di masa depan membuka peluang agribisnis di Indonesia untuk turut berperan lebih besar memenuhi kebutuhan pangan dunia. Selain itu juga tidak terlepas dari isu kelangkaan energi dunia, maka energi alternative yang ramah lingkungan dapat diproduksi dari hasil-hasil pertanian seperti tebu (bio-ethanol), jarak pagar (Jatropha sp.), minyak sawit, dll.
Bahan baku alami yang diproduksi juga tidak lepas dari isu keamanan lingkungan/ pencemaran lingkungan sehingga di masa depan produksi karet alam, kertas, serta serat yang ramah lingkungan akan memainkan peran yang lebih besar di masa depan.
Semua keunggulan dapat dicapai dengan menerapkan pengembangan usaha agribisnis, yang karena lokasi demografis dan social kebanyakan di perdesaan maka akan menyerap banyak tenaga kerja local dan dengan sendirinya menghambat urbanisasi.

Kajian politik terhadap program PUAP

            Usaha agribisnis memiliki potensi sumber daya lokal, namun dapat menciptakan potensi pasar domestik dan internasional. Untuk itu pemerintah perlu memberdayakan dan melindungi sejalan dengan program pembangunan pemerintah. Pembangunan agribisnis sesuai arah politik pembangunan negara dapat terlihat dari : (1). Terlihat pada arah Garis Besar Haluan Negara 1999 – 2004 yang mengamanatkan pembangunan keunggulan komparatif Indonesia sebagai Negara agraris – maritim. (2). Agribisnis juga diisyaratkan dalam UU No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005 – 2025 dimana dimensi kewilayahan dengan kualitas dan kuantitas yang beragam dalam sumber daya alam, sosial budaya, ekonomi, mesti diintegrasikan dalam kerangka perencanaan pembangunan, (3). Tahap kedua RPJPN diamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010 – 2014 ditujukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), membangun ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), dan membangun daya saing perekonomian, (4). Undang-undang no. 22 dan no. 25 tahun 1999 juga peraturan pemerintah (PP) no. 25 tahun 2000 tentang pelaksanaan Otonomi Daerah (Otda), dari segi ekonomi adanya Otda adalah untuk mempercepat pembangunan ekonomi di daerah dengan mendayagunakan sumber-sumber daya yang ada di setiap daerah.
            Dari beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah semakin jelas bahwa usaha agribisnis merupakan usaha yang sejalan dengan garis politik ekonomi pembangunan secara nasional. 


----

Tidak ada komentar: